JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan tidak pernah mengarahkan bawahan dalam penunjukan pihak-pihak tertentu terkait alokasi impor gula. Klaim ini disampaikan saat pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, dan apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa," kata Tom.
Pernyataan ini untuk merespons jaksa dalam repliknya yang membahas adanya 'arahan pimpinan' dan diakui beberapa saksi. Arahan kepada jajaran di bawah bukan penunjukan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Tapi arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu. Tentunya selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
"Untuk menyukseskan kebijakan Pemerintah, yaitu importasi, pengolahan, dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita," sambungnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
(Fetra Hariandja)