JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tiba ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pantauan di lokasi, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekira pukul 13.48 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Saat berjalan menuju kursi terdakwa, sejumlah simpatisan yang sudah di dalam ruang sidang menyambut Tom Lembong dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku...," kata simpatisan Tom Lembong mengawali menyanyikan Indonesia Raya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kemudian, Tom Lembong terlihat sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang dan kemudian memasuki area persidangan.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(Awaludin)