Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Reaksi Kejagung

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 19 Juli 2025 |20:01 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Reaksi Kejagung
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement