Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |00:18 WIB
Breaking News! Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 175 saksi dan ahli, serta menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.

Nurcahyo merinci identitas kedelapan tersangka, yakni AMS – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022), PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021), JR – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (2019–Maret 2025).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement