Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tidak Ada Tekanan Politik!

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |08:34 WIB
PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tidak Ada Tekanan Politik!
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum. Tak ada intervensi maupun tekanan dalam putusan 4,5 tahun penjara itu.

"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dikutip Selasa (22/7/2025).

Andi pun mengimbau masyarakat agar membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya informasi yang berseliweran di media sosial. Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.

"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media ataupun di berbagai media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca secara utuh—tidak hanya yang meringankan saja atau yang memberatkan saja—tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.

Andi menyatakan putusan terhadap Tom Lembong belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, kolega Anies Baswedan itu masih dapat mengajukan upaya hukum banding jika tidak puas dengan vonis itu.

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas. Silakan menunggu karena masih diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.

 

"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut, sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda bahwa masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," pungkasnya.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025. 

Selain itu, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Tom Lembong Sebut Vonisnya Janggal

Tom Lembong menyatakan vonis yang diterimanya janggal. Ia mengklaim majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai Menteri Perdagangan.

 

Pernyataan itu disampaikannya usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula, pada Jumat 18 Juli 2025.

"Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," kata Tom seusai sidang.

Ia menambahkan selama pembacaan putusan, ia mencatat secara saksama hal-hal yang dibacakan majelis, dan menyimpulkan wewenangnya sebagai Mendag diabaikan.

"Saya kira, undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," ujarnya.

"Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," sambungnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement