JAKARTA – Mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries) mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Tanah Air. Namun, ia tersandung status kewarganegaraan karena dicabut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Namun, proses pemulangan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, dikutip Selasa (22/7/2025).
Pernyataan ini menegaskan upaya aktif Kemenlu dalam memantau kondisi dan keberadaan mantan prajurit tersebut. Mengenai status kewarganegaraan, Rolliansyah Soemirat menjelaskan hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum (Kemenkum). Ini menunjukkan adanya pembagian tugas antarlembaga pemerintah dalam menangani aspek-aspek berbeda dari kasus ini.
Pemerintah Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum, intelijen, dan Kemenkumham, untuk mendalami kasus ini. Proses pemulangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan perundang-undangan nasional yang berlaku.