Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicekoki Miras hingga Tak Sadar, ABG di Serang Digilir Empat Pria

Fariz Abdullah , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |00:05 WIB
Dicekoki Miras hingga Tak Sadar, ABG di Serang Digilir Empat Pria
Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)
A
A
A

Mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.

"Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti," terangnya.

Pelaku, lanjut Andi berhasil diamankan di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kamis, 17 Juli 2025. "Sekarang keempatnya sudah diamankan. Penangkapan dilakukan saat mereka mencoba bermusyawarah mengenai kasus tersebut dengan pihak keluarga korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement