Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicekoki Miras hingga Tak Sadar, ABG di Serang Digilir Empat Pria

Fariz Abdullah , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |00:05 WIB
Dicekoki Miras hingga Tak Sadar, ABG di Serang Digilir Empat Pria
Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)
A
A
A

SERANG - Seorang gadis berusia 15 tahun warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten menjadi korban pencabulan oleh empat pria, saat diajak berwisata di daerah kawasan Banten Lama.

Para pelaku yakni berinisil PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24). Mereka tega memperkosa korban usai diajak pesta minuman keras.

"Sebelum pulang salah satu dari mereka membeli miras lalu mampir ke sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin (21/7/2025).

Korban, menurut Andi, sempat menolak namun dipaksa untuk ikut minum hingga akhirnya tak sadarkan diri. "Kondisi tidak sadarkan diri, lalu korban dibawa ke rumah salah satu seorang pelaku. Di tempat itulah, korban dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran," katanya.

Ironisnya menurut Andi, saat peristiwa itu berlangsung mereka mengabadikan kelakuan bejatnya melalui sebuah video. 

"Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang," jelasnya.

 

Mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.

"Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti," terangnya.

Pelaku, lanjut Andi berhasil diamankan di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kamis, 17 Juli 2025. "Sekarang keempatnya sudah diamankan. Penangkapan dilakukan saat mereka mencoba bermusyawarah mengenai kasus tersebut dengan pihak keluarga korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement