Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan ucapan terima kasih atas tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah.
"Kami terharu. Walau saya hanya kuasa hukum, saya mendampingi dari awal, saya tahu apa yang dirasakan keluarga korban," tuturnya.
Putri berharap saat sidang vonis nanti, hasilnya akan sama dengan tuntutan. Ia ingin terdakwa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya terhadap ketiga korban.
"Mudah-mudahan majelis hakim memberikan hukuman setimpal. Kami berdoa semoga ini bisa diwujudkan sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman pidana mati," pungkasnya.
(Awaludin)