BANDAR LAMPUNG - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Way Kanan, dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Darwin menyatakan, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam berkas tuntutan disebutkan, terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC. Senjata itu digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," ujar Letkol (Chk) Darwin Butar Butar.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan ucapan terima kasih atas tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah.
"Kami terharu. Walau saya hanya kuasa hukum, saya mendampingi dari awal, saya tahu apa yang dirasakan keluarga korban," tuturnya.
Putri berharap saat sidang vonis nanti, hasilnya akan sama dengan tuntutan. Ia ingin terdakwa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya terhadap ketiga korban.
"Mudah-mudahan majelis hakim memberikan hukuman setimpal. Kami berdoa semoga ini bisa diwujudkan sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman pidana mati," pungkasnya.
(Awaludin)