Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hapus Kemiskinan Ekstrem, Kemendagri Dorong Pemda Percepat Penguatan Perlindungan Sosial

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 28 Juli 2025 |15:47 WIB
Hapus Kemiskinan Ekstrem, Kemendagri Dorong Pemda Percepat Penguatan Perlindungan Sosial
Hapus Kemiskinan Ekstrem, Kemendagri Dorong Pemda Percepat Penguatan Perlindungan Sosial
A
A
A

JAKARTA – Jumlah penduduk miskin di Indonesia terus menurun dalam dua dekade terakhir. Terbaru, angka kemiskinan di Tanah Air mencapai 23,85 juta jiwa, atau 8,74% dari total populasi.

Meski mengalami penurunan, jumlah penduduk miskin masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Kemudian, jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia sebanyak 2,38 juta orang.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah dalam melakukan percepatan penguatan perlindungan sosial dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Pemda segera melakukan percepatan pencapaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan,” dalam acara ‘Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek,  di Gedung Kemendagri, dikutip Senin (28/7/2025).

Upaya ini kata dia dilakukan untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin ekstrem baru.

Kemendagri kata dia, juga berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Kolaborasi ini penting dalam menganalisis percepatan peningkatan cakupan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui UCJ,” bebernya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diharapkan peran aktif pemerintah daerah.

“Dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sektor Jasa Konstruksi khususnya pada proyek APBD dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Maurits.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement