Dalam undang-undang yang berlaku, setiap individu yang terlibat sebagai prajurit tentara di negara lain otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Terlebih, kata dia, apabila seseorang bergabung menjadi prajurit perang untuk negara lain tanpa persetujuan dan izin dari Presiden RI. Apalagi, Satria tidak meminta izin kepada presiden.
"Itu bukan kata saya, kata undang-undang begitu, otomatis. Jadi nggak perlu ada (permohonan). Tapi apakah pernah kita terima permohonan? Nggak ada. Apakah ada yang melaporkan? Sampai hari ini belum ada," paparnya.
(Fetra Hariandja)