JAKARTA – Polisi menangkap juru parkir liar berinisial MR (33) setelah videonya memalak sopir truk sebesar Rp100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penangkapan dilakukan segera setelah informasi diterima.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Ini bukti keseriusan kami memberantas premanisme dan menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Susatyo, Rabu (30/7/2025).
MR ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, Kebon Melati, sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu dan satu alat isap sabu (bong).
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut MR tidak melawan saat diamankan.
“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan lakukan tes urine dan menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujarnya.
MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi juga tengah mengidentifikasi korban dalam video dan membuka peluang adanya korban lainnya.
(Awaludin)