JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menentukan sikap terkait upaya hukum banding atau menerima vonis 3,5 tahun terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat 1 Agustus 2025.
Diketahui, besok merupakan batas akhir penentuan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
"Jaksa masih punya waktu sampai dengan hari Jumat. Saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, jaksa akan membahas hal tersebut pada level Direktorat dan Kedeputian, yang kemudian hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan lembaga antirasuah.
Saat disinggung apakah KPK sudah menentukan sikap untuk banding atau menerima putusan, Setyo menyatakan keputusan resmi akan diumumkan besok.
"Kita tunggu sampai besok karena batas waktunya memang sampai besok. Nanti silakan di-update keputusannya seperti apa," ujarnya.
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan hal-hal yang memberatkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain: Hasto bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar hakim membacakan pertimbangan yang meringankan.
(Awaludin)