Hal tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, dalam perkara perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebagai informasi, amnesti adalah pengampunan umum yang diberikan oleh negara melalui atau berdasarkan undang-undang untuk menghapus akibat hukum dari pemidanaan atas suatu tindak pidana tertentu, atau kelompok tindak pidana.
(Awaludin)