Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |18:17 WIB
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun.

Demikian diutarakan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai menjenguk kliennya di Rutan Klas I Cipinang Jakarta.

"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya," kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Oleh karena itu, dia berharap Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut agar majelis hakim tersebut segera dilakukan pemeriksaan.

"Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya,” ujarnya.

“Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penagakan hukum itu yang kita utamakan," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, Tom Lembong merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.

Namun, kini Tom Lembong mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement