JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan masih di bawah umur. Peristiwa itu disebut sudah berlangsung selama empat bulan lamanya.
Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.
"Dimana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya melarikan korban, SB juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.