Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban.
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," ujar Sudrajat.
Sudrajat menjelaskan, kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.
Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan dibawah umur. Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)