JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso alias KG. Karyawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. Pramono juga meminta seluruh jajaran direksi BUMD untuk mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.
Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” jelasnya.
Pramono juga telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pasca gelar perkara.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, para pelaku melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI.
"Beras premium nomor 61282020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," jelasnya.
(Fetra Hariandja)