Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Bos PT PIM Tersangka, Polri Sita 58,9 Ton Beras Oplosan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 05 Agustus 2025 |15:03 WIB
3 Bos PT PIM Tersangka, Polri Sita 58,9 Ton Beras Oplosan
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar Group sebagai tersangka/Foto: Puteranegara Batubara-Okezone
A
A
A

PT PIM merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Modus tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

"Penyidik melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek tersebut: Sania, Fortune, Sovia, dan Siip," ujar Helfi.

Selain itu, penyidik akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut, serta memintai beberapa keterangan ahli korporasi untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan beras oplosan.

"Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," ucap Helfi.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," tutur Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement