Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Hakim yang Memvonis Tom Lembong Masih Boleh Bersidang

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |15:53 WIB
Tiga Hakim yang Memvonis Tom Lembong Masih Boleh Bersidang
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto/Foto: Danandaya Arya putra-Okezone
A
A
A

"Nah, setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran, mungkin di situ ada rekomendasi dari Bawas. Rekomendasi itu macam-macam: hukuman ringan, sedang, sampai berat," ujarnya.

Ketika ditanya kapan Tim Bawas MA akan memeriksa ketiga hakim, Yanto belum bisa merincikan lebih lanjut. "Kalau tentang kapan, itu kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.

Sebagai informasi, laporan dari kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin, 4 Agustus 2025. Pelaporan itu merupakan buntut dari putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement