"Nah, setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran, mungkin di situ ada rekomendasi dari Bawas. Rekomendasi itu macam-macam: hukuman ringan, sedang, sampai berat," ujarnya.
Ketika ditanya kapan Tim Bawas MA akan memeriksa ketiga hakim, Yanto belum bisa merincikan lebih lanjut. "Kalau tentang kapan, itu kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.
Sebagai informasi, laporan dari kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin, 4 Agustus 2025. Pelaporan itu merupakan buntut dari putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
(Fetra Hariandja)