JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun.
Demikian diutarakan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai menjenguk kliennya di Rutan Klas I Cipinang Jakarta.
"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya," kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Oleh karena itu, dia berharap Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut agar majelis hakim tersebut segera dilakukan pemeriksaan.
"Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya,” ujarnya.
“Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penagakan hukum itu yang kita utamakan," pungkasnya.