Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Hakim yang Memvonis Tom Lembong Masih Boleh Bersidang

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |15:53 WIB
Tiga Hakim yang Memvonis Tom Lembong Masih Boleh Bersidang
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto/Foto: Danandaya Arya putra-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyampaikan bahwa ketiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikarsih Lembong masih tetap bisa bersidang. Alasannya, MA belum memutuskan laporan yang dilayangkan kubu Tom Lembong terhadap ketiga hakim tersebut.

Yanto menjelaskan bahwa sebelum adanya putusan, ketiga hakim, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, masih tetap diperbolehkan bersidang.

"Ya pasti masih (bisa bersidang), kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul. Kita itu menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

"Kenapa kok sekarang masih sidang? Ya kan belum diperiksa. Kita belum tahu apakah ada pelanggaran atau tidak, kan belum tahu," tambahnya.

Laporan dari kubu Tom Lembong akan ditangani oleh Tim Badan Pengawasan MA. Nantinya, ketika sudah ditelusuri dan dijatuhi hukuman berat, maka hakim tersebut bisa saja tidak boleh lagi bersidang.

"Nah, setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran, mungkin di situ ada rekomendasi dari Bawas. Rekomendasi itu macam-macam: hukuman ringan, sedang, sampai berat," ujarnya.

Ketika ditanya kapan Tim Bawas MA akan memeriksa ketiga hakim, Yanto belum bisa merincikan lebih lanjut. "Kalau tentang kapan, itu kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.

Sebagai informasi, laporan dari kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin, 4 Agustus 2025. Pelaporan itu merupakan buntut dari putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement