Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Laporkan 3 Hakim ke MA

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |14:32 WIB
Buntut Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Laporkan 3 Hakim ke MA
Kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi di Gedung MA (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Laporan ini merupakan buntut dari putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom dalam kasus importasi gula.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

"Jadi begini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting opinion di sana, kita laporkan semuanya, tentu saja," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Sebagai informasi, Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas pada Jumat (1/8/2025) setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement