Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Akan Pelajari Seluruh Rekaman Persidangan Tom Lembong

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |21:51 WIB
MA Akan Pelajari Seluruh Rekaman Persidangan Tom Lembong
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan memanggil tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikarsih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman 4,5 tahun penjara. 

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan dari pihak Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa selain memanggil Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, pihaknya juga akan memeriksa rekaman persidangan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Apakah yang bersangkutan (hakim) akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi. Pasti akan ditanya. Tentunya ada juga rekaman-rekaman sidang yang akan diperiksa,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Meski memastikan pemanggilan tiga hakim tersebut, Yanto belum bisa memastikan waktu pemanggilan. Ia menjelaskan bahwa laporan dari kubu Tom Lembong saat ini tengah ditangani oleh Badan Pengawas (Bawas) MA.

“Kapan pemanggilannya, itu kewenangan Kepala Bawas (Kabawas). Kabawas yang akan menjadwalkan,” ucapnya.

 

Sebagai informasi, laporan dari pihak Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8/2025). Laporan ini menyusul putusan majelis hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting opinion, kita laporkan semuanya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan di Gedung MA, Senin (4/8/2025).

Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun, akhirnya bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025), setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Zaid menjelaskan bahwa pelaporan ini bukan semata untuk membela kliennya, tapi juga untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.

 

“Dia (Tom) ingin ada evaluasi, ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semua,” tegas Zaid.

Tak hanya ke MA, Zaid juga berencana melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan selanjutnya ke Ombudsman serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan? Ya, auditornya. Khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit itu,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement