Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit cokelat yang disimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan oleh pelaku," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Selanjutnya, Sunarto mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram, untuk senantiasa menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara yang bijak dan mengedepankan komunikasi yang baik.
"Karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(Arief Setyadi )