JAKARTA – Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh seniornya. Pusat Polisi Militer TNI masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Adapun keempat tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
“Penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Senin (11/8/2025).
Penyidik akan memeriksa para tersangka untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka, sehingga dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas dia.
Sekadar informasi, Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Almarhum tewas diduga akibat dianiaya oleh seniornya.
Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, ia langsung ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843. Batalyon itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan lalu untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah tersebut.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky tampak dipenuhi lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan bagian belakang tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.
(Fetra Hariandja)