Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Ginjal ke India, PN Sidoarjo Vonis Tiga Terdakwa 2 hingga 3 Tahun Penjara

Pramono Putra , Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |18:35 WIB
Jual Ginjal ke India, PN Sidoarjo Vonis Tiga Terdakwa 2 hingga 3 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus penjualan organ tubuh manusia secara ilegal divonis 2 hingga 3 tahun penjara/Foto: Pramono Putra-Okezone
A
A
A

SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis tiga terdakwa kasus penjualan organ tubuh manusia secara ilegal 2 hingga 3 tahun penjara. Ketiga terdakwa yakni Ahmad Farid (32) dan Ayu Wardani (29), pasangan suami istri asal Sidoarjo, serta Mohammad Baharudin asal Malang.

Mereka terbukti hendak menjual ginjal ke India secara ilegal dengan imbalan uang sebesar Rp600 juta.

Ketua Majelis Hakim Wisnu terlebih dahulu membacakan vonis untuk Mohammad Baharudin. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan pertimbangan transplantasi ginjal belum terjadi karena digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda. Kemudian kondisi terdakwa yang hanya memiliki satu ginjal setelah menjual ginjalnya terdahulu karena masalah ekonomi.

Selanjutnya, Ahmad Farid juga dijatuhi vonis 3 tahun penjara karena ginjalnya sudah lebih dulu dijual ke India. Sementara istrinya, Ayu Wardani, divonis lebih ringan, yakni 2 tahun penjara dengan pertimbangan memiliki dua anak yang masih kecil.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara untuk Ahmad Farid dan Mohammad Baharudin, serta 7 tahun penjara untuk Ayu Wardani. Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami merasa lega, tapi kami masih pikir-pikir dengan vonis itu," ujar Sutopo Setyo Wibowo, salah satu kuasa hukum terdakwa, Senin (12/8/2025).

Kasus perdagangan organ tubuh melalui transplantasi ginjal yang menjerat tiga terdakwa akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ketiganya ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Surabaya di Bandara Internasional Juanda pada 9 November 2024 lalu.

Ketiga terdakwa tersebut diketahui hendak menjual ginjal mereka secara ilegal ke India dengan iming-iming imbalan sebesar Rp600 juta.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement