Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
989`

5 Fakta Kasus Penjualan Ginjal Jaringan Internasional, Dibekingi Anggota Polisi dan Imigrasi

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |08:01 WIB
 5 Fakta Kasus Penjualan Ginjal Jaringan Internasional, Dibekingi Anggota Polisi dan Imigrasi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penjualan organ tubuh ginjal ilegal jaringan Internasional di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi menunjukan barang bukti yakni tumpukan paspor dan gepokan uang pecahan seratus ribu rupiah di dalam plastik jadi barang bukti. Berikut sejumlah faktanya:

1. Korban 122 Orang dan 12 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.

Kesembilan tersangka ini terdiri dari 12 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

2. Korban dari Guru hingga Pedagang

Sebanyak 122 orang menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjual ginjal ke Kamboja. Mereka berasal dari berbagai profesi yang ekonominya terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Profesi korban ada pedagang, ada guru privat, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement