Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Alasan Setya Novanto Bebas dari Penjara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 17 Agustus 2025 |17:14 WIB
Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Alasan Setya Novanto Bebas dari Penjara
Setya Novanto (foto: Okezone)
A
A
A

Setnov telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dan juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti. Sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) telah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

Setnov resmi bebas pada 16 Agustus 2025 dari Lapas Sukamiskin, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Sejak bebas, Setnov berstatus Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement