Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementerian Kebudayaan Rancang Percepatan Status Cagar Budaya ke Tingkat Nasional

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |19:11 WIB
Kementerian Kebudayaan Rancang Percepatan Status Cagar Budaya ke Tingkat Nasional
Rapat Tim Ahli Cagar Budaya. (Foto: dok Kemenbud)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan Rapat Tim Ahli Cagar Budaya di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta.

Rapat yang dibuka oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon ini bertujuan untuk mengkaji sejumlah diskursus mengenai penetapan cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menjadi tingkat nasional.

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti semangat pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya yang melatarbelakangi akselerasi ini dilakukan.

“Saya ingin kita memiliki semangat dan speed yang sama, bahwa tujuan Kementerian Kebudayaan ada agar bisa merawat dan mengembangkan cagar budaya,” ujar Menbud Fadli Zon.

Ia juga menggarisbawahi banyaknya situs dan kawasan cagar budaya yang menurut pandangannya memiliki unsur budaya. “Dalam sejumlah kunjungan saya ke daerah, banyak cagar budaya yang belum ditingkatkan ke tingkat nasional, bahkan situs ataupun kawasan tersebut belum tercatat sebagai cagar budaya,” ucapnya.

Langkah progresif terus dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan dengan menjalin sinergi bersama kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Kebudayaan direncanakan akan melakukan kesepakatan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ahli cagar budaya.

Tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi. Lebih lanjut, Menbud Fadli Zon tuturkan peran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tidak hanya menjadi ruang penyimpanan, namun juga dapat segera menindaklanjuti identifikasi artefak yang telah dilakukan.

Menbud Fadli Zon menambahkan, “Ada sekitar 6000 artefak yang dimiliki oleh BRIN. Kita perlu kerja sama, apabila hasil penelitian menyatakan objek tersebut merupakan cagar budaya, maka kita bisa melakukan langkah lanjutan memasukkan artefak tersebut ke museum atau dikembalikan ke daerah asal artefak tersebut.”

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan menjelaskan bahwa dari 954 objek budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992, terdapat 628 objek budaya yang memerlukan pendataan ulang.

“Terdapat perbedaan perlakuan cagar budaya pada UU Nomor 5 Tahun 1992 dengan UU Nomor 11 Tahun 2010, kita perlu mengkaji seperti apa ketentuan peralihan ini, termasuk teknis pemeringkatan yang dilakukan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,” tuturnya.

Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan gelar Rapat Tim Ahli Cagar Budaya di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta. (Foto: dok Kemenbud)

Senada dengan Menbud Fadli, Dirjen Restu juga memandang perlunya percepatan penetapan cagar budaya nasional. “Indonesia adalah super power di kebudayaan dan megadiversity. Ada peluang yang bisa dimanfaatkan untuk mengakselerasi bahwa kita kaya secara kebudayaan,” katanya.

Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di 23 provinsi, juga telah berkontribusi secara aktif dalam melakukan rekap pemantauan dan evaluasi terhadap 954 cagar budaya. Beberapa wilayah di antaranya seperti Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Utara, telah mencapai 100 persen.

Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya Surya Helmi yang hadir secara daring, optimis mengenai penetapan Cagar Budaya Nasional dalam jumlah banyak. Namun, ia menyampaikan pentingnya upaya keberlanjutan.

“Kita bisa menghasilkan Cagar Budaya Nasional yang banyak, namun harus juga memikirkan kelanjutan dari penetapan,” kata Surya.

Mengingat banyaknya temuan dan ekskavasi yang gencar dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan, Menbud Fadli Zon kembali menekankan perlunya percepatan penetapan cagar budaya.

Ia juga memandang 228 cagar budaya yang saat ini ada di tingkat nasional, merupakan angka yang masih dapat terus ditingkatkan hingga puluhan dan ratusan ribu.

Upaya ini tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Pemahaman mengenai cagar budaya sebagai sebuah treasure dan prioritas harus ditanamkan.

Ke depan, Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi akan menajamkan arah strategi akselerasi penetapan cagar budaya. Tak hanya menelaah lebih lanjut dalam kajian hukum, tetapi juga kelengkapan dossier, dan perluasan kajian pada objek Cagar Budaya Bawah Air.

Turut hadir dalam rapat ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta, Staf Khusus Menteri bidang Media dan Komunikasi Publik Muhammad Asrian Mirza, serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Fitra Arda.

Hadir pula Direktur Warisan Budaya I Made Dharma Suteja, Direktur Sejarah dan Permuseuman Agus Mulyana, Kepala Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama Ardhien Nissa Widhawati, serta sejumlah anggota Tim Ahli Cagar Budaya yang hadir secara hibrida.

Dengan hadirnya Kementerian Kebudayaan, Menbud Fadli Zon mendorong terobosan dan inovasi dalam pelindungan kebudayaan, tradisi, serta cagar budaya.

“Dengan adanya Kementerian Kebudayaan, kita harus mengambil langkah yang progresif, berani ambil terobosan dan kewenangan, dan keberanian untuk menetapkan,” tuturnya.

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement