Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Hal yang Memberatkan Eks Ketua PN Surabaya hingga Divonis 7 Tahun Penjara

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 22 Agustus 2025 |11:58 WIB
Ini Hal yang Memberatkan Eks Ketua PN Surabaya hingga Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis tujuh tahun penjara (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

Namun, hakim turut mengungkapkan sejumlah hal meringankan dalam vonis tersebut. Di antaranya, Rudi belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim.

Sebelumnya, Rudi Suparmono dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura (SGD) dari pengacara dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement