Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Ajukan Jawaban atas Gugatan CMNP, Hotman Paris: Gugatan Canda-Candaan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2025 |19:07 WIB
Sudah Ajukan Jawaban atas Gugatan CMNP, Hotman Paris: Gugatan Canda-Candaan
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Okezone/Nur Khabibi).
A
A
A

Hotman melanjutkan, candaan lainnya berupa klaim kerugian lantaran menjual surat berharga ke Hary Tanoe yang dibayar dengan surat berharga yang disebut bodong. Padahal, yang membeli surat berharga milik CMNP adalah perusahaan luar negeri. 

"Ternyata ini bercandaan kedua. Ternyata di dalam surat gugatannya CMNP yang membeli surat berharga aja itu, bukan Hary Tanoe, bukan juga perusahaan Hary Tanoe, tapi ini ada nih, perusahaan luar negeri," ujarnya. 

Hotman pun menyoroti surat dengan keterangan pembeli perusahaan luar negeri yang menjadi dasar gugatan CMNP ke kliennya. Padahal, dalam surat itu tertulis jelas siapa pembelinya yang tertulis dengan bahasa Inggris 'buyer'. 

"Ini mah bahasa Inggris SD nih ya, buyer siapa gitu loh, ya. Jadi itu candaan kedua, ya. Jadi nggak pernah Hary Tanoe itu membeli surat berharga dari CMNP, yang beli adalah perusahaan luar negeri," ucapnya. 

Lebih lanjut, klaim pihak CMNP tentang surat berharga bodong dinilai Hotman bertentangan dengan putusan PK dari Mahkamah Agung. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement