Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkes: Wacana Kenaikan Iuran BPJS Masih Didiskusikan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 27 Agustus 2025 |07:10 WIB
Menkes: Wacana Kenaikan Iuran BPJS Masih Didiskusikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menyampaikan bahwa rencana tersebut masih didiskusikan secara internal pemerintah.

“Itu nanti sedang didiskusikan. Tunggu ininya, itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu,” kata Budi, Rabu (27/8/2025).

Budi enggan berbicara lebih jauh karena hal ini juga perlu dibahas bersama DPR RI dalam rapat kerja.

“Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Rencana kenaikan ini telah masuk dalam RAPBN 2026.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian iuran ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI), dan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan. Kalau manfaatnya makin banyak, biayanya memang makin besar," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dipatok sebesar Rp244 triliun, dengan Rp123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat. Rp69 triliun di antaranya diarahkan untuk subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran.

 

Sri Mulyani menambahkan penyesuaian tarif tetap mempertimbangkan kemampuan peserta mandiri.

"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelasnya.

Keputusan lanjutan terkait kenaikan iuran masih akan dibahas bersama DPR, Menkes, dan BPJS Kesehatan. Penyesuaian ini tercatat dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang juga menyoroti tantangan program jaminan sosial, mulai dari kepatuhan pembayaran iuran hingga meningkatnya beban klaim.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement