Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Kejar DPO Jaringan Judi Online Viral di DIY

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |01:10 WIB
Polri Kejar DPO Jaringan Judi Online Viral di DIY
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji/Foto: iNews
A
A
A

JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengelola situs judi online (judol) yang pengungkapan kasusnya sempat viral saat dirilis oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiganya adalah Much Rivai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga sudah menetapkan satu orang sebagai DPO yang berinisial AL.

"Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO dengan inisial AL," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (27/8/2025).

Himawan menuturkan bahwa AL berperan memberi perintah kepada Rivai untuk merekrut Bunga dan Anggun. Selain merekrut, AL juga memberi perintah untuk melatih Bunga dan Anggun sebagai admin.

"Memerintahkan tersangka MR (Rivai) untuk merekrut tersangka BI (Bunga) dan AFA (Anggun) serta memberikan pelatihan sebagai admin," ujarnya.

Himawan mengungkapkan ketiganya mempunyai peran masing-masing. Rivai sebagai leader admin dan mengendalikan secara penuh situs Rajaspin88.

"Tersangka MR (Much Rivai) berperan sebagai leader admin," ucap Himawan.

Sedangkan Bunga dan Anggun berperan sebagai admin. Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening bank, ponsel, hingga laptop.

Dalam kasus ini, Himawan mengatakan pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp887 juta. Terdiri dari uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp300 juta kemudian 30.000 USD dan 350.000 PHP.

"Dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 20 Agustus 2025," tuturnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement