Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |15:43 WIB
Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal
DJKI menekan peredaran barang palsu melalui kombinasi langkah represif dan preventif. (Foto: dok DJKI)
A
A
A

“Pemilik merek juga berperan penting dalam upaya preventif dengan melakukan rekordasi atau pencatatan merek dagang dan pemegang hak di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang palsu bisa ditahan ketika memasuki perbatasan Indonesia,“ tuturnya. 

“Selain itu, pemilik merek juga harus melakukan pengawasan pasar dan edukasi kepada konsumen. Sikap-sikap proaktif inilah yang menjadi kunci agar hak atas merek benar-benar terlindungi dan praktik pemalsuan dapat ditekan,” ucap Arie.

Meski begitu, upaya ini masih menghadapi tantangan besar, seperti celah masuknya barang melalui banyak titik perbatasan, modus operandi yang semakin canggih, serta keterbatasan sumber daya pengawasan di lapangan.

Namun, Arie menegaskan DJKI bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pelanggaran KI terus berbenah dengan memperbaiki sistem pengawasan serta memperkuat koordinasi antar instansi.

Sebagai langkah preventif, DJKI memperkuat Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Hingga Agustus 2025, 158 pusat perbelanjaan di 30 provinsi telah disertifikasi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement