Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |15:43 WIB
Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal
DJKI menekan peredaran barang palsu melalui kombinasi langkah represif dan preventif. (Foto: dok DJKI)
A
A
A

Ia menambahkan, sertifikasi ini adalah upaya menciptakan pusat perbelanjaan yang aman dan terpercaya. Pengelola mal harus memastikan tidak ada tenant yang menjual barang palsu.

Di sisi lain, pengelola pusat perbelanjaan yang lalai dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 10 dan Pasal 114, dengan denda mencapai Rp100 juta jika membiarkan adanya pelanggaran setelah diberi peringatan.

DJKI menyediakan portal pengaduan daring di pengaduan.dgip.go.id dan layanan mediasi untuk mempercepat penyelesaian sengketa. DJKI juga memperkuat kerja sama dengan platform e-commerce untuk menghapus ribuan listing barang palsu, termasuk sepatu tiruan.

“Kami ingin memastikan pelindungan KI bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Dengan sinergi, kita bisa menciptakan ekosistem perdagangan yang bersih dan melindungi konsumen dari barang ilegal,” kata Arie Ardian. 

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement