“Skema tetap kita lelang, berapa pun hasilnya. Nanti sisanya Rp1,3 miliar itu jatahnya pemilik, dalam hal ini Pak Ilham. Bisa skema seperti itu,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga mempertimbangkan skema alternatif lain, yaitu mengambil langsung uang dari RK sebesar Rp1,3 miliar, tanpa menyita fisik kendaraan.
“Atau skema lainnya, kita ambil uang yang sudah disetorkan Pak Ridwan Kamil sebesar Rp1,3 miliar, jadi KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ilham Habibie diperiksa oleh tim penyidik KPK selama empat jam pada Rabu 3 September 2025. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa mobil Mercedes-Benz Pagoda 280 SL yang dijual kepada RK sebenarnya adalah warisan dari almarhum BJ Habibie.
“Seperti tadi sudah disampaikan, terkait pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (BJ Habibie), yang diwarisi oleh kami, ke Pak RK,” ujar Ilham di Gedung KPK, Jakarta.