Ia juga mengingatkan, debt collector tidak boleh bersikap intimidatif, wajib menunjukkan identitas, sertifikat profesi, dokumen jaminan fidusia, dan surat tugas perusahaan pembiayaan saat menjalankan tugas.
“Oleh karena itu, kami imbau debt collector untuk bekerja sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi menggunakan kekerasan, kami akan tindak tegas. Kepolisian akan mengambil langkah keras untuk menjawab keresahan masyarakat,” tandasnya.
(Awaludin)