Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

23 Debt Collector Ditangkap Usai Cegat Pengendara di Cikupa Tangerang

Rikhi Ferdian , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |17:25 WIB
23 Debt Collector Ditangkap Usai Cegat Pengendara di Cikupa Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (foto: Okezone)
A
A
A

Ia juga mengingatkan, debt collector tidak boleh bersikap intimidatif, wajib menunjukkan identitas, sertifikat profesi, dokumen jaminan fidusia, dan surat tugas perusahaan pembiayaan saat menjalankan tugas.

“Oleh karena itu, kami imbau debt collector untuk bekerja sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi menggunakan kekerasan, kami akan tindak tegas. Kepolisian akan mengambil langkah keras untuk menjawab keresahan masyarakat,” tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement