Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPI: Perlindungan Publik Jadi Tujuan Utama Regulasi Penyiaran

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |19:37 WIB
KPI: Perlindungan Publik Jadi Tujuan Utama Regulasi Penyiaran
Perlindungan publik jadi tujuan utama regulasi penyiaran (Foto: Dok)
A
A
A

BANDUNG – Hadirnya Undang-Undang (UU) Penyiaran bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi media (TV dan radio). Perlindungan terhadap publik merupakan tujuan utama dari lahirnya regulasi di bidang penyiaran.

Namun sayangnya, ketika teknologi berkembang dan zaman terus berubah, negara nampak kurang responsif dengan adanya kebutuhan regulasi yang dapat melindungi publik dari konten audio maupun audio visual yang disampaikan melalui internet.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Junico Siahaan, menilai DPR masih terus membahas mengenai kemungkinan pengaturan platform digital.

“Platform digital ya memang harus diatur. Kita hidup, bernegara itu ada aturan mainnya. Tentu tidak boleh ada orang mencari uang di negara kita, lalu ada dampak negatif yang bisa muncul tapi tidak diatur dengan baik. Nantinya masyarakat kita yang akan dirugikan,” tegas pria yang akrab disapa Nico Siahaan ini pada acara Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) di Bandung, Sabtu (13/9/2025).

Selanjutnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidilah menambahkan bahwa kegiatan Bimtek P3SPS dilakukan bukan hanya agar lembaga penyiaran memahami regulasi penyiaran, tetapi juga supaya publik lebih mengerti aturan tersebut dan dapat ikut mengawasi. 

“Regulasi ini milik bersama. Publik yang cerdas akan mampu membantu memastikan penyiaran berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ubaidilah menjelaskan itulah kenapa kemudian KPI sering mengajak pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk membahas P3SPS.

Sementara itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menegaskan bahwa regulasi penyiaran merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif siaran TV dan radio. 

“Aturan ini untuk meminimalisasi, bahkan mengeliminasi dampak buruk dari siaran,” jelasnya.

Lebih lanjut Tulus menyampaikan bahwa perlindungan publik itu penting. Menurutnya, wajar bila wakil rakyat di Komisi I DPR sedang menggodok revisi undang-undang penyiaran dan mempersiapkan beberapa upaya untuk memasukan juga parform digital.

Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang Isi Soaran, Aliyah menambahkan, regulasi penyiaran sudah terbukti melindungi masyarakat. 

“Ada yang harus kita lindungi, makanya sering ada penyamaran di televisi karena regulasi memang mengatur itu,” ujarnya.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD, Dadang Rahmat menilai regulasi hadir untuk mencegah agar kebebasan yang dimiliki seseorang tidak merugikan orang lain. 

“Banyak orang tidak mau diatur, termasuk media. Tapi kalau tidak diatur justru merugikan orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Eris Munandar menyebut bahwa media penyiaran selama ini terus menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada. 

“Kami di TV menyesuaikan dengan aturan main yang berlaku si aektor penyiaran. Kami juga terus beradaptasi. Tapi kami juga ingin agar platform digital diatur, supaya perlindungan publik berjalan seimbang termasuk persaingan seimbang,” pintanya.

Bimtek P3SPS KPI kali ini mengambil tema "Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman". Acara juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPID Jawa Barat Almadina Rakhmaniar. Dalam sambutannya, Alma menyampaikan pentingnya penyiaran relevan dengan generasi saat ini dan tetap memberikan perlindungan kepada publik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement