JAKARTA - Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana menilai bahwa Revisi Undang-Undang Penyiaran bagian dari skenario besar untuk mempreteli kebebasan pers, pelemahan masyarakat sipil, dan demokrasi di Indonesia. Itulah sebab RUU Penyiaran harus ditolak keras.
"Revisi Undang-Undang Penyiaran ini harus kita sikapi tidak hanya membangun atau ancaman bagi pers, tetapi kita harus lihat ada skenario besar, ketika sebelum RUU ini, ada revisi UU MK. Kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. Ini skenario besar," ujar Bayu saat berorasi dalam aksi tolak RUU Penyiaran oleh massa gabungan dari organisasi jurnalis, pers mahasiswa, dan aktivis pro demokrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, di sisi lain, ada isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang membuat para mahasiswa saat ini kesulitan membayar UKT. Alhasil, orang-orang yang bisa masuk ke kampus pun hanya golongan tertentu saja yang mungkin tak kritis pada pemerintahan sekarang.
BACA JUGA: