Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Sritex, Tersangka Iwan Setiawan Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |22:04 WIB
Kasus Korupsi Sritex, Tersangka Iwan Setiawan Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
Tersangka Iwan Setiawan Dilimpahkan ke Kejari Surakarta (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka, dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke PT Sritex, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Selain itu, ada dua tersangka lain yaitu Zainuddin Nappa (ZN), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (16/9/2025).

Anang menjelaskan, dalam proses Tahap II masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, serta bersikap kooperatif. Ketiganya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement