JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex. Ia berperan merekayasa pengajuan kredit kepada bank.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menambahkan bahwa Iwan sempat menandatangani surat permohonan pencairan kredit dengan bukti palsu.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif," ucap Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
IKL juga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada tahun 2019. Permohonan itu ternyata telah dikondisikan oleh IKL.
"Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja atau KMK dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng," katanya.