Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sebut Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 13 Agustus 2025 |22:46 WIB
Kejagung Sebut Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif
Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan (foto: Okezone)
A
A
A

Dia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada tahun 2020. Namun penggunaannya tidak sesuai dengan perjanjian dalam kesepakatan tersebut.

"Yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani," tuturnya.

Adapun, kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028 yang kini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah: AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; kedua, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan 2022.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement