MUARO JAMBI – Anggota legislatif (Aleg) Partai Perindo, Muhammad Ramadhan Mahir, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menjawab persoalan hunian di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Menurutnya, hunian layak merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia.
“Ranperda Perkim harus hadir sebagai solusi atas keterbatasan rumah layak huni, tumbuhnya kawasan kumuh, dan rendahnya akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).
Legislator berusia 26 tahun ini mengatakan, Muaro Jambi sebagai daerah penyangga Kota Jambi rawan melahirkan kawasan kumuh baru jika tidak diatur dengan baik.
“Pemerintah harus memiliki strategi pencegahan berbasis perencanaan ruang, pengawasan izin, serta pemberdayaan masyarakat,” kata juru bicara Fraksi PKS-Perindo DPRD Kabupaten Muaro Jambi itu.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan kewajiban hunian berimbang dari pengembang, yakni rumah sederhana, menengah, dan mewah, dengan pengawasan ketat agar tidak berhenti pada retorika.
Selain itu, Ramadhan menyoroti pentingnya penerapan aturan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebesar 40 persen dari luas lahan.
“Tidak boleh terjadi lagi kasus perumahan yang padat dengan ruang terbuka minim, drainase buruk, atau tanpa fasilitas sosial,” tegasnya.
Ranperda Perkim kini tengah dibahas di DPRD Muaro Jambi bersama pemerintah daerah, dengan harapan menjadi instrumen hukum efektif dalam menjawab kebutuhan perumahan sekaligus mencegah persoalan baru di bidang permukiman.
(Awaludin)