Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Tangani Langsung Kasus Wali Kota Prabumulih Cegah Polemik Meluas

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |16:05 WIB
Kemendagri Tangani Langsung Kasus Wali Kota Prabumulih Cegah Polemik Meluas
Wali Kota Prabumulih, Arlan/ist
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan alasan menginisiasi pengambilalihan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen (Pol) Sang Made Mahendra, menegaskan, pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.

"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," ujarnya, dikutio Jumat (19/9/2025).

Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. Oleh karena itu, Kemendagri, akan memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.

"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.

Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

Langkah cepat Kemendagri ini mendapat apresiasi dari Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah.

Jejen menilai, inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.

"Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah," ucap Jejen.

 

Dikatakan Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang. Keputusan yang salah, apalagi tanpa dasar hukum, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan," jelasnya.

Menurutnya, pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain. “Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena,” tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement