Dalam unggahan warganet, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo diprioritaskan untuk kendaraan dengan kebutuhan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Merespons hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan membekukan penggunaan strobo dan sirene berbunyi “tut tut wuk wuk” untuk kendaraan pengawalan (patwal). Keputusan ini menyusul ramainya gerakan ‘Stop Tut Tut Wuk Wuk’.
Menurut Agus, pihaknya juga telah menghentikan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan patwal, khususnya saat lalu lintas padat.
“Bahkan saya, Kakorlantas, sudah membekukan pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat. Ini kita evaluasi, walaupun memang ada ketentuannya kapan sirene boleh digunakan, termasuk ‘tut tut’ itu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
(Awaludin)