Dalam forum BRICS tersebut, Supratman juga menegaskan bahwa KI merupakan pilar utama pembangunan nasional sekaligus penguat kemitraan global, selaras dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, Indonesia tengah melakukan modernisasi regulasi KI melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru, serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global dan perkembangan teknologi.
“Ekosistem KI di Indonesia terus diperkuat, antara lain dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi UMKM. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga terus mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta dunia usaha,” jelas Supratman.
Ia menambahkan, Indonesia siap memperkuat kolaborasi dengan negara anggota BRICS dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antarnegara.
Kehadiran Indonesia di forum ini menandai babak baru diplomasi KI di tingkat global. Supratman menegaskan bahwa peran Indonesia dalam BRICS bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memperjuangkan tatanan global yang inklusif dan berkeadilan melalui kekayaan intelektual.