“Harus ada efek jera, betapa besar dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Lisa, John Boy Nababan, mengaku telah menerima surat undangan mediasi dari Bareskrim Polri dan memastikan bahwa Lisa akan hadir dalam proses tersebut.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil ini diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
(Awaludin)