JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat perihal demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.
Para pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya. Kemudian turut tergugat, Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI. Kuasa hukum penggugat, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya merasa kecewa. Sebab, para pihak tergugat absen pada sidang perdana ini.
"Ini kan artinya meremehkan persidangan ya. Padahal, mereka kan penyelenggara negara yang semestinya itu harus kooperatif dan hadir," kata Zainul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
"Nah ini kan untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata tidak hadir. Ya kalau secara hukum acara tidak ada yang dipersoalkan, namun terkait dengan etika, inilah menjadi soal sehingga memicu masyarakat, mahasiswa untuk melakukan hal-hal yang di luar ekspektasi kita," sambungnya.
Sejatinya, dalam sidang perdana ini hadir perwakilan dari DPR. Namun, hakim menyatakan kehadirannya tidak dianggap lantaran surat kuasa belum memenuhi syarat.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Anthony Lee, melayangkan gugatan perdata Rp2,4 triliun terhadap lima pihak terkait aksi demonstrasi berujung rusuh akhir Agustus lalu.
Pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Kemudian, turut tergugat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung; dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kuasa hukum penggugat, Zainul Arifin, mengatakan diduga terjadi perbuatan melawan hukum terhadap penanganan aksi demonstrasi yang berujung rusuh.
"Pertama sebagai tergugat adalah DPR-RI, dalam hal ini DPR RI tergugat I, yang kami nilai terkait dengan nilai adalah terkait sikap, tindak, dan kinerjanya sehingga ini memicu reaksi dari masyarakat dan mahasiswa untuk melakukan gelombang aksi yang hingga terjadi kerusuhan," kata Zainul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.
"Yang kedua adalah tergugatnya Kapolda Metro Jaya, dalam hal ini beliau lalai melakukan terkait dengan melindungi keamanan dan rasa aman masyarakat DKI Jakarta khususnya dan kemudian melakukan tindakan represif atau tindakan yang berlebihan terhadap aksi massa sehingga menimbulkan korban, baik itu korban jiwa maupun korban yang luka-luka," sambungnya.
Ia melanjutkan, untuk Gubernur DKI selaku turut tergugat, dinilai lalai dalam menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat Jakarta. Zainul menjelaskan kliennya mengalami mata perih hingga hidung gatal saat mengikuti aksi yang dimaksud karena tindakan represif polisi serta kehilangan ponsel. Akibat aksi demonstrasi yang berujung rusuh itu, beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan.
"Itu menjadi kerugian materil yang dialami yang kami hitung berdasarkan himpunan beberapa media ada total Rp1 triliun," ujarnya.
Kerugian imateril berupa berkurangnya rasa aman, terlindungi, dan kepercayaan kepada pemerintah. "Itu kami nilai Rp1,4 triliun, sehingga total kerugian materil dan imateril Rp2,4 triliun," ucapnya.
(Arief Setyadi )